21/01/2025 1:13
NASIONAL

UMKM dengan Penghasilan di Bawah Rp 400 Juta Bisa Dapat Insentif Pajak 0,5 Persen

fokusmedan : Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan insentif pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Hal ini sebagai langkah pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, UMKM merupakan suatu kekuatan ekonomi yang sangat besar, di mana PDB nasional Indonesia 61 persennya justru dari UMKM. Namun sektor ini juga sektor yang paling terdampak dari pandemi covid-19.

“Bila dilihat dari data Kementerian Koperasi dan UKM disampaikan bahwa 72 persen dari sekitar 67 juta UMKM yang ada di Indonesia ini terdampak. Walaupun terdampaknya bervariasi, ada yang benar-benar tidak bisa berusaha lagi, omzetnya turun drastis, ada juga yang memiliki kesulitan dari sisi permodalan, membayar utang kepada bank dan lembaga pembiayaan mengalami kesulitan,” kata Yoga dalam Webinar, Jumat (26/6).

Dia menjelaskan, bagi UMKM yang penghasilannya rata-rata Rp 400 juta diperbolehkan menerapkan skema pajak setengah persen. Maka seluruh UMKM yang melaksanakan kewajiban perpajakan menggunakan skema setengah persen tiap bulan dari omzetnya, berhak mendapatkan insentif PPh final setengah persen yang ditanggung Pemerintah, selama enam bulan dari bulan April sampai September 2020.

“Para pembayar pajak dari kalangan UMKM sekitar 67 juta UMKM kita, dengan skema setengah persen sangat mudah, tapi kita harus meliterasi, membina, dan mengedukasi mereka agar lebih sadar pajak bahkan sudah diberikan skema yang sangat mudah,” imbuhnya.

Menurutnya, selama ini pemerintah sudah memberikan kebijakan perpajakan untuk mempermudah UMKM. Seperti pada tahun 2003, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“Bahkan kemudian di tahun 2018 kita mengubah lagi dari yang 1 persen diturunkan lagi menjadi setengah persen finalnya, itu sangat mudah. Pajak ini admisnistrasinya cukup banyak, untuk UMKM pengusaha yang omzet pertahunnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar, artinya kalau kita rata-rata omzetnya perbulan itu 400 juta itulah kita sebut UMKM,” jelasnya.(yaya)