Polsek Patumbak tangkap 3 tersangka kasus curanmor
fokusmedan : Tiga tersangka pria berinisial FI (41), IN (42) dan J (38) ditangkap personel Polsek Patumbak.
Ketiganya ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Garu II A, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas pada Minggu (14/6) lalu.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyampaikan, dari ketiga tersangka disita barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung, 2 buah kunci letter T, sebuah topi warna putih dan 1 potong baju kaos lengan panjang.
“Sepeda motor korban diambil FI saat berpura-pura membeli rokok di warung, Saat keluar dari warung, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor dengan kunci kontak masih tergantung,” sebutmya kepada wartawan, Senin (22/6).
Selanjutnya, FI langsung menemui tersangka IN untuk menjualkan sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian IN mengajak FI menemui J di Tembung bermaksud menjualkannya.
“Kemudian IN menyuruh J menjual sepeda motor hasil curian itu kepada seseorang berinisial A di Jalan Wijaya Kesuma Pasar X Tembung, Percut Sei Tuan, seharga Rp 3 juta,” jelasnya.
Hasil penjualan itu, lanjutnya, dipakai FI membeli 1 unit HP merk Samsung seharga Rp 400.000. Tersangka FI kemudian memberikan Rp 250.000 kepada IN dan sebesar Rp 200.000 kepada J sebagai imbalan membantu menjualkan sepeda motor tersebut. Sementara sisa uangnya dipakai FI untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.
“Ketiganya sudah diamankan, sementara tersangka A masih diburon karena lari saat ditangkap,” pungkasnya.(riz)