Polisi Tangkap Pengunggah Video Viral Dokter Tanpa Busana, Ini Fakta di Baliknya
fokusmedan : Pekan lalu, jagat media sosial digegerkan dengan video yang menunjukkan seorang dokter tanpa busana. Sang dokter diduga berada di tepi jalan di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Kini, pelaku yang mengunggah video tersebut sudah diamankan pihak kepolisian, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menjelaskan bahwasanya pengunggah video tersebut sudah ditangkap. Pelaku ditangkap di Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.
“Iya benar (sudah ditangkap-red). Kemarin di Jakarta,” terang Sudamiran.
Menurut penuturan Sudamiran, pengunggah akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, beredar sebuah video perempuan berambut panjang yang diduga dokter. Ia berdiri tanpa busana di tepi jalan yang lokasinya diduga di Surabaya, Jawa Timur.
Di media sosial, video itu dikisahkan berprofesi sebagai dokter gigi yang mendadak stres karena suami dan anaknya terpapar COVID-19. Video yang diunggah di twitter dan instagram itu ramai dibicarakan warganet.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, Brahmana membenarkan perempuan dalam video tersebut memang dokter. Namun, tidak ada kaitannya dengan COVID-19. Suami dan anaknya masih sehat.
“Yang bersangkutan memang dokter. Dan tidak ada kaitannya dengan COVID. Suami dan anaknya sehat. Itu yang bisa saya konfirmasi,” tutur Brahmana, Kamis (18/6).
Menanggapi beredarnya video tersebut di medsos, banyak warganet yang meminta pengunggah segera menghapusnya.
Sebelumnya, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Airef Ryzki menjelaskan pihaknya bersama unit Cyber Crime tengah berkonsentrasi mencari pelaku pengunggah video tersebut.
“Kita masih dalami perkaranya dan mendalami pengunggah video. Jadi semua ini menunggu proses dari unit Cyber Crime dan kita bertindak usai dapat data tersebut,” ujarnya, Jumat (19/6).
Arief mengatakan, sampai saat ini keluarga korban belum melaporkan perkaranya. Jika ada laporan dari keluarga, maka pasal yang akan dikenakan kepada pelaku disesuaikan dengan laporan yang masuk.
“Kita dalami dulu nanti bagaimana proses di kepolisian akan mengacu pada saksi ahli atau korban,” jelas Arief.(yaya)