Komisi Yudisial Soal Tuntutan Jaksa Kasus Novel: Harus Sesuai Fakta Persidangan
fokusmedan : Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mendapat sorotan publik. Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara satu tahun.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengaku sudah mendengar kritikan mengenai rendahnya tuntutan jaksa. Menurutnya, tinggi atau rendahnya tuntutan harus mengacu pada fakta persidangan.
“Memang saya sudah dengar bahwa tuntutan yang terlalu rendah itu seolah-olah tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi kita akan lihat dulu apakah betul enggak begitu?,” kata Jaja saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Minggu (14/6).
“Karena jaksa itu kalau misalkan dalam fakta persidangan tidak terbukti ya tuntutannya pasti tidak terbukti, kalau seandainya di fakta persidangan terbukti ya tuntutannya pasti terbukti. Dan nanti dilihat seberapa jauh namanya hukuman yang akan dia tuntut. Itu kompetensi jaksa betul itu sih,” sambungnya.
Dalam kasus ini, JPU menggunakan Pasal 353 ayat (2) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1).
“Fakta persidangan sebelumnya tinggal dilihat, apakah betul enggak tuntutan jaksa itu dengan fakta-fakta persidangan itu,” ungkapnya.
Disinggung soal alasan jaksa menuntut ringan karena pelaku tidak sengaja dan sudah meminta maaf, KY tidak ingin berkomentar. Pihaknya akan mengawasi jalannya sidang.
“Kalau saya berkomentar khawatir nanti mempengaruhi keputusan hakim ya. Saya enggak akan komentar betul, nanti takut berpengaruh kepada putusan hakim kan. Kan saya enggak boleh intervensi dong. Dari satu institusi resmi memberikan komentar atasan putusan jaksa kan kurang bagus itu, enggak boleh, lihat fakta persidangan saja,” tutupnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.(yaya)