Menko Polhukam Soal RUU HIP: Pelarangan Komunisme di Indonesia Bersifat Final
fokusmedan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum terlibat dalam rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang disusun oleh para anggota DPR RI dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Bahkan, dia mengaku, baru menerima draf RUU nya.
“Presiden (pun) belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” katanya di Jakarta, Sabtu (13/6).
Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran RUU HIP. Dan Mahfud memastikan akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
“Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham. Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dgn istilah satu tarikan napas,” tegasnya.
“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar Pancasila.
“Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dengan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan tanggal 18 Agustus 1945. Perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945,” pungkasnya.(yaya)