Gubernur Edy Minta Bupati dan Wali Kota di Sumut Kaji Persiapan New Normal
fokusmedan : Pemprov Sumut akan mengirimkan draf aturan dan kebijakan terkait persiapan new normal yang digodok Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke seluruh kabupaten/kota pada 13 Juni mendatang. Para bupati dan wali kota pun diminta untuk mempersiapkan kajian agar ada penyesuaian dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk itu, draf yang kami kirimkan nantinya mohon dikaji, baik ditambahi atau dikurangi, sesuai dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing, sembari menunggu draf ini, sudah bisa dibahas, disusun atau uji coba. Dengan catatan tidak keluar dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi dalam rapat koordinasi melalui video konferensi dengan kepala daerah atau yang mewakili dari seluruh kabupaten/kota se-Sumut, Selasa (9/6).
Usai melakukan improvisasi, lanjut Edy, draf masing-masing kabupaten/kota dikembalikan ke GTPP Covid-19 Sumut untuk difinalisasi dan menjadi produk yang akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat, khususnya GTPP Pusat dan Kementerian Kesehatan. Jika sudah disetujui, produk itu akan menjadi aturan yang diberlakukan di Sumut pada masa kehidupan normal baru.
“Kajian ini kita lakukan agar apa-apa saja yang menjadi keputusan kita di masa mendatang merupakan buah dari pertimbangan-pertimbangan yang sudah kita sepakati bersama. Kalian adalah yang paling tahu situasi di sana dan kemampuan kalian dalam menanganinya. Jangan terburu-buru untuk menentukan segala sesuatu,” pesan Edy.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara (Taput) Indra Sahat Simare-mare mengatakan, Pemkab Taput telah melakukan uji coba atau simulasi di masa transisi. Simulasi dilakukan di rumah-rumah ibadah.
“Nantinya ketika draf sudah datang, kami akan lakukan penyesuaian sesuai kondisi yang kami rasakan di sini. Baik itu berdasarkan kondisi kasus, kemampuan penanganan dan pertimbangan lain,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi, memberikan masukan agar penetapan aturan di suatu wilayah tidak hanya berdasarkan zona warna, tetapi juga sebaran data statistik. Lantaran hal ini dianggap lebih memudahkan menghasilkan peraturan yang lebih akurat dan tepat sasaran.
“Karena terkadang penyebaran kasus itu hanya ada di satu RT, bukan seluruh kabupaten. Jadi, menetapkan aturan normal baru, saran saya mempertimbangkan penyebaran kasus,” saran Umar.(yaya)