31 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Ditangkap
fokusmedan : 31 Warga Makasar, pelaku ambil paksa jenazah Covid-19 telah diamankan polisi tim gabungan dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar. Selain diperiksa intensif, puluhan orang yang terlibat ambil paksa jenazah pasien PDP dan positif covid dari RS Dadi, RS Stella Maris dan RS Labuang Baji ini juga segera dilakukan rapid test.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, gelar perkara telah dilakukan tim penyidik. Kesimpulannya, status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Ada 31 orang telah diamankan tapi belum semuanya ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 25 orang dari kasus di RS Dadi yang dua diantaranya adalah adik dan ipar almarhum covid telah ditetapkan sebagai tersangka, dari kasus RS Stella Maris ada 1 orang yang diamankan dan telah jadi tersangka, lalu 5 orang dari kasus di RS Labuang Baji,” kata Ibrahim Tompo.
Ditambahkan, tim penyidik masih melakukan upaya penangkapan sehingga kemungkinannya jumlah tersangka masih bisa bertambah. Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(yaya)