Pilkada Serentak 2020 Untuk Kelangsungan Pemerintah Daerah
fokusmedan : Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, akan mengedepankan prinsip demokratis demi tercapainya tujuan efektivitas dan stabilitas pemerintahan daerah. Langkah tersebut dilakukan dengan menekankan tingkat partisipasi pemilih, jaminan keselamatan kesehatan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat dan memadai.
Pakar Hukum Tata Negara dan Tim Ahli Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada secara khusus ini untuk menjaga marwah Indonesia sebagai negara demokrasi di internasional.
“Penyelenggaraan pilkada ini, dengan mengingat adanya perbandingan beberapa negara di dunia telah berhasil menyelenggarakan pemilihan umum di saat puncak pandemi Covid 19 berlangsung seperti di Korea Selatan, Jerman, Afrika maupun di Prancis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/6).
Menurutnya, kehendak suara rakyat dengan mayoritas suara terbanyak adalah proses konstitusional pengisian jabatan kepala daerah sebagai pemimpin yang dikehendaki oleh konstitusi.
“Maka demikian setiap warga negara diberikan jaminan perlindungan atas hak konstitusionalnya sebagai pemenuhan hak politik untuk dipilih dan memilih sebagaimana ditegaskan Pasal 43 Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa Setiap Warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” terangnya.
Sementara itu, Ahli Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya, Sujono HS menjelaskan, agenda nasional penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 270 wilayah untuk Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, dihadapkan dengan adanya kondisi darurat wabah pandemi Covid-19. Hal tersebut memerlukan keputusan luar biasa termasuk langkah strategis dan dinamis yang dilakukan oleh Pemerintah, DPR dan KPU.
“Ini butuh dukungan semua pihak, dan diharapkan, pelaksanaan pilkada di tengah Pandemi ini, mampu berjalan dengan mengedepankan azas transparan dan merupakan pemenuhan hak demokrasi setiap warga negara,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemerintah telah membuka kembali aktivitas masyarakat secara terbatas, maka berdampak perlu dilakukan berbagai penyesuaian penyelenggaraan pemilihan serentak lanjutan pada tanggal 9 Desember 2020. Demikian juga memberikan kepastian hukum keberlangsungan pengisian jabatan secara terjadwal dan masa jabatan kepala daerah yang akan habis masa tugasnya pada bulan Februari 2021.
“Aturan ini guna menghindari kekosongan jabatan yang tidak pasti dan pemenuhan hak konstitusional yakni hak dipilih dan memilih sebagai wujud demokrasi daulat rakyat,” tutupnya.(yaya)