20/04/2024 14:36
NASIONAL

Polda Sumut tahan 1 tersangka prostitusi gay, 10 terapis dilepas

fokusmedan : Polda Sumut memulangkan 11 terapis prostitusi homoseksual (gay) usai dilakukan pemeriksaan, Jumat (5/6).

Hal ini disampaikan Kasubdit IV/Renakta AKBP Simon Paulus Sinulingga didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra Samara kepada wartawan.

“Berdasarkan pemeriksaan penyidik, disimpulkan para terapis yang terlibat prostitusi homoseksual ini sebagai korban,” sebutnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus prostitusi sesama lelaki ini pihaknya telah menetapkan seorang tersangka. Dalam perannya, tersangka A sebagai penyedia dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.

“Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, terbongkarnya kasus jaringan prostitusi homoseksual ini setelah personel Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan laporan tentang adanya praktik pijat plus-plus kaum gay yang beroperasi di Kompleks Tasbih 2, Blok G, pada Sabtu (30/5), dengan mengamankan 11 terapis kaum lelaki.(edi)