KPK Terima Pengembalian Uang Rp 422 Juta Terkait Suap DPRD Sumut
fokusmedan : Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) menerima pengembalian uang Rp 422.500.000 terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pengembalian uang dilakukan oleh para saksi dalam kasus ini.
“Selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang Rp 422.500.000,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah tengah meminta izin kepada dewan pengawas untuk menyita uang tersebut. Sebab, berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK wajib meminta izin dewan pengawas untuk melakukan penyitaan.
“Kemudian sesuai mekanisme UU, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas,” kata Ali.
Ali menyebut tim penyidik tengah menelisik asal muasal uang ratusan juta tersebut. Namun Ali bisa memastikan uang-uang tersebut berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani KPK.
“Mengenai uang terkait apa tentu penyidik yang akan menganalisisnya, namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi anggota DPRD Sumut,” kata Ali.
KPK menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ke-14 orang tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
14 tersangka tersebut diduga menerima fee beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait fungsi dan wewenang sebagai anggota DPR Sumut.
Uang yang diterima 14 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan 50 orang eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta perorang.(yaya)