Tekab Polsek Medan Timur ringkus tersangka pencurian rumah warga
fokusmedan : Tekab Polsek Medan Timur meringkus AA (26) tersangka kasus pencurian rumah warga di Jalan Pasar III Gg. Kutilang No.40 Medan Perjuangan.
Tersangka ditangkap di Jalan Setia Jadi berdasarkan adanya laporan korban Rina Susanti Sianipar (25) yang tertuang dalam LP : 330/V/2020 /Restabes Medan/Sek Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan menyampaikan, tersangka melakukan aksinya pada Senin (1/6) dengan cara masuk ke rumah disaat korban sedang tertidur pulas.
“Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil uang korban Rp 3 juta,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (3/6).
Saat korban terbangun, lanjutnya, ternyata kamarnya sudah berantakan dan uang yang disimpan di kamar hilang.
Selanjutnya korban melapor dan langsung dilakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tersangka pun diamankan.
“Kini tersangka sudah ditahan di Mako untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(rio)