21/03/2025 21:13
NASIONAL

Polda Sumut ungkap praktek panti pijat khusus guy

fokusmedan : Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat plus-plus Gay (homo seksual)  di Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, dalam pengungkapan ini 11 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang dan alat kontrasepsi.

“Ada 11 orang diamankan semuanya laki-laki dan seorang diantaranya berinisial A sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (31/5) lalu di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Praktek pijat ini, sambungnya, menjadi aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” terangnya.

Ia menegaskan, untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Untuk itu, tersangka A akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” tandasnya.(riz)