KPK periksa 14 mantan anggota DPRDSU di Mapolda Sumut
fokusmedan : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Sumut di Mapolda Sumut, Selasa (2/5).
Pemeriksaan terhadap para mantan wakil rakyat periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi, Selasa malam membenarkannya. Ia menyebutkan, sejak hari ini, KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
“Benar, KPK meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ungkapnya, tadi malam.
MP Nainggolan menjelaskan, peminjaman ruangan dilakukan KPK dilakukan selama empat hari, hingga Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya. “Kita hanya menyediakan tempat, yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah,” jelasnya.
Sementara berdasarkan informasi beredar, terdapat 14 mantan anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan oleh KPK. Mereka diduga menerima uang suap pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai 2015.
Kasus suap itu bermula saat pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri meminta uang ketok palu kepada Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis. Untuk memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut.(gap)