Kemendikbud Siapkan Aturan Kegiatan Belajar Mengajar saat New Normal
fokusmedan : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mematangkan aturan kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga menyambut wacana new normal yang akan diterapkan pemerintah.
“Sudah (disiapkan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Hamid Muhammad saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (2/6).
Hamid enggan menyebut garis besar isi dari aturan tersebut. Dia hanya mengatakan Mendikbud Nadiem Makarim yang akan memutuskan aturan tersebut.
“Nanti setelah diputuskan oleh Mendikbud,” ungkapnya.
Ikatan Guru Indonesia (IGI) sangat mendukung penundaan new normal di dunia pendidikan dan meminta Mendikbud Nadiem Makarim sesegera mungkin menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Hal ini mengingat begitu banyak Disdik saat ini yang sudah bersiap-siap menjalankan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2021.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan pihaknya tetap menolak adanya keinginan banyak pihak untuk mendorong pembelajaran tatap muka meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat, termasuk memperpendek waktu belajar menjadi hanya 4 jam tanpa istirahat.
“IGI sangat yakin, sekolah yang saat ini digawangi oleh sekitar 60 persen guru non-PNS dengan mayoritas pendapatan hanya Rp 250.000 per bulan tak akan sanggup menjalankan protokol kesehatan secara ketat bagi anak mulai dari masuk pagar sekolah hingga menanggalkan pagar sekolah, ini belum termasuk protokol kesehatan diantar sekolah dan rumah,” ujar Ramli.
“Memang akan ada sekolah, terutama sekolah swasta bonafide atau mantan sekolah unggulan yang mampu menjalankannya dengan baik tapi itu tak layak menjadi alasan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara keseluruhan,” sambung dia.
Dia khawatir potensi penularan Covid-19 kepada anak atau dari anak sangat besar meskipun belajar hanya 1 jam di sekolah. Oleh karenanya, Kemendikbud harus bersikap tegas sesuai arahan presiden.(yaya)