21/03/2025 20:58
NASIONAL

Polda Sumut berikan dispensasi masa berlaku SIM

fokusmedan : Polda Sumut memberikan dispensasi masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) di tengah pandemi Covid-19.

Dispensasi itu berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST / 1537 / V / YAN 1.1. / 2020 Tanggal 29 Mei 2020.

Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin mengatakan dispensasi ini diberlakukan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. Jadi, akunya, semua pemegang SIM dapat diperpanjang tanpa melalui proses penerbitan SIM baru.

“Pemberlakukan dispensasi ini dikhususkan bagi orang dalam pemantauan, pasien dalam pemantauan, dan bagi masyarakat yang positif Covid-19,” sebutnya kepada wartawan, Senin (1/6).

Ia menjelaskan, bagi orang yang termasuk di atas dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter atau rumah sakit.(riz)