26/01/2025 15:03
NASIONAL

Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali

fokusmedan : Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kembali dibuka.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin menjelaskan, sistem pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka kembali berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020.

“Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB dibuka dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal Life),” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (30/5).

Selain itu, untuk meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas, pihaknya memasang tanda jarak dan mengontrol sistem antrian pemohon dengan jam pelayanan.

“Kita akan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama pandemi Covid-19 dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi yang habis masa berlakunya mulai 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020.

“Bagi peserta uji SIM tersebut tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru. Diberikan pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020,” tandasnya.(rab)