Polsek Batangkuis amankan tersangka curanmor dari amuk massa,
fokusmedan: Polsek Batangkuis mengamankan MN yang babak belur dihakimi massa di Dusun I Desa Sugiharjo, Kecamatan Batang kuis, Jumat (29/5).
Informasi dihimpun, tersangka ditangkap warga setelah aksinya mencuri sepeda motor Suzuki Shogun BK 6292 ACL milik Zakaria (40) pada Minggu (17/5) lalu.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu menjelaskan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan adanya teraangka curanmor dihakimi massa.
“Tersangka mengakui sepeda motor yang dicurinya dijual kepada seseorang berinisial A seharga Rp 900 ribu,” sebutnya kepada wartawan.
Mendapat informasi dari tersangka, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka A.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadahnya, dikenakan pasal 480 KHUPidana,” pungkasnya.(riz)