16/02/2025 13:11
NASIONAL

Don’t Worry, Karyawan Tetap Dapat Jaminan Kecelakaan meski Bekerja dari Rumah (WFH)

fokusmedan : Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah menginstruksikan segala aktivitas sosial dapat segera dikurangi untuk mencegah penyebaran virus. Beberapa kementerian/lembaga pemerintah hingga perkantoran menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para karyawannya.

Lantas apakah setiap karyawan yang bekerja dari rumah tetap mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?

BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjamin setiap karyawan yang bekerja dari rumah tetap mendapat JKK.

“Para pekerja peserta BP Jamsostek ini harus dipastikan terdaftar dalam program jaminan dari BP Jamsostek,” ujar Agus Susanto, Direktur Utama BP Jamsostek, dalam keterangan resminya, kemarin (28/5).

Dia menjelaskan pekerja mulai terlindungi dalam program JKK, setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah dalam perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktivitas bekerja hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun, dengan skema WFH, perlindungan JKK tetap diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.

“Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku, jika pada jam kerja yang ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya. Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, di mana pun berada,” tegasnya.

Perlindungan Setara untuk Karyawan BP Jamsostek

Menurut Agus, demi keamanan bersama, pihaknya juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja seperti melakukan WFH bagi para karyawan khususnya di wilayah terdampak. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi interaksi sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk melakukan social distancing.

Bahkan di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dilengkapi thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, hand sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas setiap personel dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Meski WFH ini, kami pastikan akan tetap memberikan layanan terbaik dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” tambahnya.

Terkait klaim, peserta dapat langsung mengajukan antrean online untuk melakukan klaim program JHT misalnya. Kemudian datang di waktu yang ditentukan ke kantor cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui   dropbox   sebagai    sumber.

“Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama,” pungkas Agus.(yaya)