Skenario New Normal dan Pelonggaran PSBB Dinilai Beri Optimisme ke Pasar Saham
fokusmedan : Rencana penerapan skenario new normal dapat memberikan optimisme pada pelaku pasar yang memiliki ekspektasi ekonomi kembali bergairah. Pasar saham dinilai akan cenderung merespons positif rencana pemerintah untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mengimplementasikan skenario normal baru sesuai tahapan-tahapannya.
“Seyogyanya skenario new normal ini positif. Sebab ada optimisme terhadap adanya perbaikan pada kinerja perekonomian,” ujar Analis Binaartha Sekuritas M Nafan Aji Gusta Utama di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (27/5).
Berdasarkan kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerapan skenario normal baru akan terbagi dalam lima fase yang dimulai pada awal Juni hingga akhir Juli 2020 mendatang. Kajian awal tersebut sebagai antisipasi untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan pasca pandemi COVID-19 mereda.
Kendati demikian, lanjutnya, pemerintah juga harus memikirkan dan mengantisipasi kemungkinan eskalasi wabah covid-19 di Tanah Air yang hingga kini relatif belum melandai. “Tantangannya, bagaimana menghadapi jumlah kasus COVID-19 yang berpotensi meningkat, apalagi vaksin masih dalam tahap uji coba,” kata Nafan.
Hingga Selasa pukul 12.00 WIB jumlah pasien sembuh dari COVID-19 bertambah 235 orang hingga total menjadi 5.877 orang. Sedangkan pasien meninggal bertambah 27 orang total menjadi 1.418 orang.
Jumlah pasien dalam pengawasan yang masih diawasi 12.022 orang dan orang dalam pemantauan yang masih dipantau 65.748 orang. Data menunjukkan jumlah terkonfirmasi atau positif COVID-19 hingga Selasa bertambah 415 orang menjadi 23.165 orang.
Panduan New Normal
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.
Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.
“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).
Dalam aturan tersebut, Terawan meminta tempat usaha bisa melihat asupan nutrisi bagi karyawannya. Bahkan diminta disediakan, vitamin.
“Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C,” demikian bunyi salah satu aturannya tersebut.(yaya)