Tekab Polsek Delitua tangkap pelaku pencurian rumah
fokusmedan: Pria berinisial J (55) ditangkap Tekab Polsek Delitua atas dugaan kasus pencurian dan pembongkaran rumah di Jalan Flamboyan Raya Medan.
Informasi diperoleh, tersangka melakukan aksinya pada Rabu (20/5) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli menyampaikan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Anggun Famela (21) warga Jalan Flamboyan Raya, No 14, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan ke rumah korban dan mendapati tersangka sedang membongkar pintu rumah korban,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (21/5).
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter, satu buah ini dan satu set engsel pintu dibawa ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut.(riz)