Sat Reskrim Polrestabes Medan tembak 2 pelaku curanmor
Kedua pelaku ini berinisial AS (30) dan RR (23) terpaksa ditembak karena melawan saat pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar menjelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan mencuri dua sepeda motor karyawan minimarket Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor pada (3/5) dan (18/5).
“Usai mendapat laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya transaksi sepeda motor hasil curian di rumah makan Jalan Flamboyan Raya,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan satu sepeda motor milik korban langsung diamnkan ke Mako
“Para tersangka ini akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(rio)