23/04/2024 14:41
FOKUS MEDAN

Polsek Medan Kota amankan 20 batang ganja dari Komplek Town House Japaris

fokusmedan :  Tekab Polsek Medan Kota mengamankan 20 batang pohon ganja beserta empat paket sabu dari sebuah rumah di Komplek Town House di Jalan Japaris, Kecamatan Medan Area.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan lima orang dari lokasi tersebut.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan, kelima tersangka tersebut berinisial MA (31), F (31), A (33),  (40) dan AA (22).

“Kelima tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pengembangan,” sebutnya kepada wartawan, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5) lalu sekira pukul 12.30 WIB. Awalnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Town House di Jalan Japaris ada orang yang menjual narkotika jenis sabu.

“Sehingga tim melakukan penyelidikan, lalu berupaya melakukan transaksi langsung dengan pelaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan,  usai bertransaksi pihaknya langsung mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai penjual. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan penggeledahan, sehingga menangkap keempat tersangka lainnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan, mulanya ujar Irsan, petugas mendapati 1 batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot di dalam rumah beserta 4 paket sabu-sabu yang terdiri dari 2 paket kecil dan 2 paket sedang. Setelah diinterogasi, mereka juga mengakui bahwa masih memiliki 19 batang pohon ganja yang ditanam di atas rumah tersebut.

“Sehingga totalnya ada 20 batang pohon ganja. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota guna proses penyidikan,” tandasnya.(riz)