Ketua KPK: Rakyat Miskin Tidak Masuk DTKS Perlu Diberi Bantuan Sosial
fokusmedan : Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ (KPK) Firli Bahuri kembali menegaskan bahwa bansos bisa diberikan kepada penerima manfaat yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut sudah disampaikan lewat surat edaran yang telah dikeluarkan KPK.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos supaya bisa tepat sasaran.
Berdasarkan surat itu, menurut Firli, penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa bantuan diberikan kepada orang yang layak menerima, meskipun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DTKS.
“Dalam poin berikutnya kami katakan kalau ada rakyat miskin atau rentan miskin tetapi tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, maka perlu diberikan bantuan sosial,” kata dia dalam rapat dengan Timwas Penanganan Covid-19 DPR RI, Rabu (20/5).
“Sebaliknya bagi warga yang tidak miskin, tidak rentan miskin dan ekonominya sudah makin baik, sudah meningkat kesejahteraannya. tentu harus dikeluarkan dari data terpadu kesejahteraan sosial,” lanjut Firli.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa data penerima bansos benar-benar valid. Misalnya data penerima bansos tunai. Hingga saat ini, tercatat ada 8,3 juta KK yang bakal menerima bantuan tersebut.
“Menurut informasi dari Menteri Sosial program ini sudah berjalan 50 persen dari jumlah 8,3 juta. Inilah kerja kita melakukan tugas bansos yaitu monitoring atas pelaksanaan program pemerintah,” ungkap dia.
Langkah-langkah itu, tegas dia merupakan bagian dari tugas pokok KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi saat ini Indonesia tengah berada dalam situasi pandemi Covid-19.
“Tugas itu kita lakukan terkait tugas pokok KPK melakukan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga, instansi terkait supaya tidak terjadi korupsi, dengan demikian kita bisa mencegah, bisa menghilangkan unsur-unsur korupsi dan bisa tidak memiliki kesempatan untuk korupsi,” tandasnya.(yaya)