20/04/2024 12:47
FOKUS MEDAN

Satnarkoba Polrestabes Medan gerebek gudang penyimpanan 240 Kg ganja siap edar

fokusmedan : Empat orang berinisial MR (47), SR (59), NG (45) dan US (54) diamankan personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Keempat pria ini diamankan petugas usai melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto/Amal No.21 A Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, gudang ini dijadikan tempat penyimpanan ratusan kilogram narkotika jenis ganja asal Aceh.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir menyampaikan, selain empat tersangka ini, turut pula diamankan 240 Kg ganja yang dibungkus dengan lakban kuning.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kita mendapat informasi dari masyarakat adanya sejumlah orang menyimpan ganja di TKP,” sebutnya didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Akala, Sabtu (16/5).

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para tersangka, lanjutnya, diketahui pemasoknya berinisial IS dan kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(rio)