Tekab Polsek Medan Kota amankan pelaku pencurian rumah warga
fokusmedan : Tekab Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial RKS setelah kedapatan mencuri di salah satu rumah warga di Jalan Pelajar Gg Pelopor, Kel. Teladan Timur.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyampaikan, tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korbannya yang tertuang dalam Laporan Polisi : 264/V/2020, tanggal 6 Mei 2020 atas nama Enji Efizal.
“Saat itu korban pergi ke kampus dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Sementara korban pergi, lanjutnya, tersangka yang sebelumnya mondar mandir di depan rumah korban langsung menuju pintu belakang dan merusaknya untuk mengambil barang korban dari dalam rumah.
“Barang yang diambil tersangka berupa sepasang sepatu, galon air minum, baterai sepeda motor, rantai dan gear sepeda motor serta handphone 3 unit, kemudian tersangka memasukkannya ke goni dan langsung pergi,” ujarnya.
Namun aksi tersangka diketahui warga dan diserahkan ke pihak kepolisian berikut barang bukti hasil curiannya.
“Atas perbuatannya, kini tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” tandasnya.(gap)