18/04/2024 18:21
FOKUS MEDAN

Polisi tetapkan 3 tersangka atas kasus pembunuhan di Komplek Cemara Asri

fokusmedan : Polisi akhirnya mengungkap  kasus pembunuhan Elvina di Jalan Duku No.40 Komplek Cemara Asri, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir menyampaikan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka .

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka utama yakni Jefri (24), Tek Sukfen (56) dan Michael (22),” sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dan Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (8/5).

Ia menjelaskan, motif pembunuhan dilakukan tersangka Jefri karena kesal korban tidak mau diajak berhubungan intim pada (Rabu (6/5) lalu.

Sedangkan korban saat itu diantar tersangka Michael ke rumah Jefri.

“Karena kesal akhirnya kepala korban dibenturkan ke dinding kamar mandi,”‘ ungkapnya.

Setelah korban pingsan, lanjutnya, Jefri kemudian memperkosa korban. Selanjutnya Jefri menikam korban dengan pisau dan membakar tubuh Elvina.

“Sedangkan tersangka Michael yang berperan membeli bensin, ikut membakar tubuh korban,” jelasnya.

Sementara itu peran tersangka Tek Sukfen (56) yang merupakan ibu tersangka Jefri turut membantun memasukkan tubuh Evalina ke dalam kardus untuk selanjutnya dibuang ke arah Lubuk Pakam.

Namun rencana itu batal, karena menduga tidak ada taksi online yang mau menerima ordes dalam bentuk bungkusan.

Oleh Jefri, kemudian rencana diubah menjadi tragedi hubungan asmara. Kemudian Michael pun menulis surat yang bertuliskan membunuh korban karena hubungan asmaranya tidak direstui orang tua korban.

“Ada upaya untuk membuat tersngka Michae jadi tersangka tunggal,” ujarnya.

Kemudian, sambungnya, Jefri lalu menghubungi orangtua korban dan menyuruhnya datang ke rumahnya di Cemara Asri.

“Tetiba dirumah Jefri, orang tua korban melihat anaknya sudah tak bernyawa di dalam kardus dalam kondisi yang sangat mengenaskan,” tukasnya.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan ada kejanggalan.

“Penyidik tidak yakin kalau tersangka Michael, bunuh diri dan setelah diselidiki digelar pra rekonstruksi, diketahui ada upaya pengaburan, hingga kita tetapkan tiga tersangka,” bebernya.

Terkuak juga, korban merupakan mantan pacar Michael dan sedang itu sedang menjalani hubungan dengan Jefri.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Jo 340 Kuhpidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tandasnya.(rio)