Pemerintah Longgarkan Pembayaran BHP Telekomunikasi dan USO, Ini Kata APJII
fokusmedan : Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada hari ini (7/5) mengumumkan pemberian insentif terhadap Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (USO), dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran. Peraturan menteri ini berlaku sejak 30 April 2020 dan diundangkan pada 6 Mei 2020.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman Kemkominfo dengan menerbitkan siaran pers No 66/HM/KOMINFO/05/2020 tentang Insentif Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, BHP Telekomunikasi, Kontribusi USO, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
Insentif kebijakan itu juga didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat No S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020, tentang Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), memberikan apresiasi terhadap kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO 2019 yang jatuh tempo pada 30 April 2020. Sebab sudah sesuai dengan surat APJII kepada pemerintah soal perlunya penundaan pembayaran BHP telekomunikasi dan kontribusi USO yang disampaikan sejak Maret lalu.
“Pemerintah RI melalui Kemkominfo memahami dan menyadari penyebaran Covid-19 menimbulkan dampak besar secara sosial-ekonomi di Indonesia, termasuk sektor telekomunikasi, pos, dan penyiaran,” ujar Jamalul Izza dalam keterangan persnya, Kamis (7/5).
Menurut Jamal, ini kabar positif bagi para anggota APJII yang mencapai 500 perusahaan jasa internet (ISP). Pasalnya insentif penundaan pembayaran BHP telekoumiuasi dan dana USO ini bisa membantu anggotanya bernapas lebih panjang menghadapi situasi bisnis internet yang sedang merosot akibat pandemic Covid-19.
1 dari 1 halaman
Dari 500 ISP anggota APJII, lebih dari 70 persen bisnis mereka bertumpu pada sektor korporasi atau business to business (B2B). Padahal diketahui sektor ini juga terdampak Covid-19 yang membuat penjualan/pendapatan mereka menurun drastis. Akibatnya trafik jasa internet mereka pun ikutan anjlok.
“Sebagian besar anggota kami justru kencangkan ikat pinggang. Kebijakan work froim home (WFH) hanya berdampak pada anggota kami yang memiliki izin seluler (6 anggota) dan yang memiliki jaringan jaringan kabel fiber to the home (FTTH),” ungkap Jamal.
Sayangnya, kata Jamal, insentif Penundaan Pembayaran tersebut hanya memberikan perpanjangan 2 bulan. Asosiasi sebenarnya mengharapkan insentif ini bisa berlangsung sampai akhir tahun 2020 sehingga para anggota bisa memiliki waktu cukup untuk menata kembali bisnis internet mereka bila pandemi Covid-19 benar-benar berakhir, yang mana hal ini juga belum ada yg bisa memastikan akan berakhir kapan.
Seperti tercantum peraturan Kemkominfo tersebut, insentif pengaturan jatuh tempo ini diatur dengan detail berikut; pembayaran BHP telekomunikasi dan USO khusus tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.
Sementara pembayaran kontribusi Penyelenggaraan LPU 2019 yang semula jatuh tempo pada 31 Mei 2020 menjadi 31 Juli 2020; dan pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.(yaya)