25/01/2025 18:36
NASIONAL

Kereta Jarak Jauh Belum Beroperasi Meski Angkutan Umum Boleh Kembali Berjalan

fokusmedan : Pemerintah membolehkan kembali operasional moda transportasi, namun bukan untuk mudik karena Pandemi Corona yang belum mereda. Salah satunya moda transportasi kereta api untuk perjalanan jarak jauh masih belum dioperasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Terkait dengan adanya informasi bahwa hari ini transportasi dibuka kembali untuk penumpang yang masuk ke dalam kriteria yang dikecualikan di SE Gugus Tugas No 4/2020, sampai saat ini saya belum memberikan tanggapan,” kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus, Kamis (7/5).

Joni menegaskan, hari ini belum ada perjalanan kereta api jarak jauh. Pihaknya mengaku telah membahas hal ini dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub dan akan melakukan rapat lanjutan pada hari ini.

“Tadi malam sudah kita bahas dengan DJKA selaku perpanjangan tangan Kemenhub, dan hari ini akan ada rapat lanjutan lagi dengan DJKA,” kata Joni.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang, moda transportasi akan beroperasi kembali untuk penumpang khusus dan bukan untuk mudik.

“Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi. Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik,” kata Menhub Budi dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5).

Mudik Tetap Dilarang

Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan Kereta Api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.(yaya)