Kementerian Perhubungan Tegaskan Larang Masyarakat untuk Mudik
fokusmedan : Kementerian Perhubungan mulai memperbolehkan operasional kendaraan umum. Namun tidak berarti mengizinkan masyarakat mudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan pemerintah tetap melarang masyarakat untuk mudik. Termasuk dengan kendaraan umum.
“Jangan salah kutip pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat menggunakan transportasi umum,” kata Budi saat meninjau pos check point di Karawang, Kamis (7/5).
Surat edaran No 4 /2020 dari Gugus Tugas berlaku bagi Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020. Aturan turunan tersebut tidak akan menganulir larangan mudik. Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Kami tengah menyusun surat edaran bagi moda transportasi darat,” katanya.
Pemberlakuan operasional transportasi darat diperuntukkan bagi buruh migran yang pulang dari luar negeri, tenaga keamanan dan tenaga kesehatan dalam menjalan tugas. Terminal pemberangkatan juga hanya satu terminal bus yang ada di Jakarta.
Sementara di Jawa Barat ada 3 terminal bus yang disiapkan yaitu di Bandung, Tasikmalaya dan Cirebon. Di provinsi lain seperti Jateng dan Jatim tetap dibatasi terminal pemberangkatannya. Secara maraton sosialisasi akan dilakukan bersama antara masing-masing dirjen dengan operator terkait.(yaya)