18/03/2025 4:21
NASIONAL

Keluarga ABK yang Dilarung di Kapal China Dipastikan Terima Gaji Hingga Dana Duka

fokusmedan : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan buka suara terkait penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut. Hal ini sekaligus menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal di kapal berbendera China yang dilarung di Korea Selatan.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK Indonesia. Dia juga memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya, berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menghubungi Pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi,” kata Sudiono melalui keterangan resminya, Kamis (7/5).

Dia mengingatkan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

“Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri,” jelasnya.

Terkait aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar, Sudiono menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation. Dalam aturannya, pelarungan diperbolehkan setelah memenuhi beberapa ketentuan, seperti kapal berlayar di perairan internasional, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya, terbitnya sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Dia menambahkan, adanya penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

“Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut,” imbuhnya.

Menurutnya, karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera China sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.(yaya)