23/03/2025 17:15
NASIONAL

Tak Pakai Masker di Aceh: KTP Dicabut Sementara dan Bagi Pendatang Bakal Diusir

fokusmedan : Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 24/2020 tentang penggunaan masker selama pandemi Covid-19, Rabu (6/5).

Salah satu poin dalam aturan itu, bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker berulang kali, bagi ber-KTP luar Banda Aceh bakal diusir. Sedangkan bagi warga ber-KTP Banda Aceh akan dicabut identitas sementara waktu.

Dalam salinan Perwal tersebut mengatur kewajiban setiap warga menggunakan masker saat berada di luar rumah. Termasuk mengatur mewajibkan warga menerapkan physical distancing di tempat keramaian serta protokol pencegahan terjangkit Covid-19.

Salah satu pasal tercantum dalam Perwal itu berbunyi “Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota.”

Sedangkan untuk warga ber-KTP Kota Banda Aceh, sanksi yang diberikan bagi mereka yang tidak memakai masker secara berulang-ulang hanya sampai pencabutan sementara identitas kependudukan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Banda Aceh, Irwan membenarkan Wali Kota telah mengeluarkan Perwal tentang penggunaan masker. Perwal itu berlaku sejak ditandatangani, Rabu (6/5).

“Perwal sudah ditandatangani, artinya sudah berlaku, tapi sebelumnya, kita akan sosialisasi terlebih dahulu, ada tahap sosilaisasi,” kata Irwan di Banda Aceh, Rabu (6/5).

Irwan mengatakan, sebelum diterapkan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Termasuk akan menggelar rapat dengan berbagai pihak terkait pada Jumat (8/5) mendatang. Rapat itu untuk membahas mekanisme sosialisasi dan sanksi yang diberikan nantinya.

Setelah digelar rapat dengan para pihak, sebutnya, baru akan diterapkan secara maksimal dengan melibatkan Polri dan TNI dalam implementasinya.

“Dalam rapat itu juga dibahas tatacara penjualan makanan dan minuman selama Covid-19,” ucapnya.(yaya)