Hari pertama penerapan Perwal, puluhan warga kedapatan tidak memakai masker
fokusmedan : Guna memutus mata rantai penyebaran Cobid-19, Pemko Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.
“Mulai hari ini kita akan memberlakukan sanksi tersebut,” sebut Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution kepada wartawan, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, pemberian sanksi tersebut bersifat teguran atau penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kasatpol PP Kota Medan M.Sofyan langsung melakukan razia masker bersama TNI-Polri di Jalan Gurilla Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (4/5).
Dalam razia ini, puluhan orang kedapatan tidak memakai masker dan langsung didata petugas di lokasi.
“Saat ini masih dalam rangka sosialisasi sehingga penerapan sanksinya masih berupa teguran,” ungkapnya.
Namun bila ada warga atau pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker, lanjutnya, maka sanksi penyitaan KTP akan diberikan.(rio)