Rumah orang dikarantina Covid-19 akan dipasang garis help safety line
fokusmedan :Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020, rumah orang yang dikarantina terkait Covid-19 akan dipasang garis polisi.
Perwal ini juga memuat aturan soal karantina rumah bagi Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP, PDP ringan dan rumah tersebut dijaga petugas dari Gugus Tugas Covid-19 hingga TNI/Polri.
Terkait adanya aturan tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edizzon Isir mengimbau agar seluruh warga tidak perlu phobia, takut dan panik.
“Polri merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19. Dalam perwal itu memang disebutkan lokasi karantina akan dipasang garis polisi. Secara teknis, ini hanya penanda perimeter mobilitas warga yang bergerak di areal karantina,” sebutnya dalam siaran pers, Minggu (3/5).
Hanya saja, lanjutnya, garis polisi tersebuy diganti dengan garis help safety line.
“Jadi demi keselamatan, kesehatan dan keamanan, warga sekitar cluster isolation dihatapkan bersama-sama melakukan pengawasan, monitoring dan ikut mendukung anjuran pemerintah,” pungkasnya.(rio)