Deretan Sanksi buat Warga yang Nekat Mudik di Tengah Pandemi
fokusmedan : Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang rutinitas mudik yang biasa terjadi tiap menjelang Idul Fitri. Larangan ini guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 yang kini tengah menjangkiti dunia.
Dengan adanya pelarangan tersebut, sudah tentu disiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar.
Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik di tengah Pandemi:
1. Disuruh Putar Balik
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan sanksi tersebut mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” jelasnya.
2. Dijeblokan ke Penjara hingga Denda Rp 100 Juta
Jika sanksi ringan, pemudik disuruh putar balik. Maka, untuk sanksi berat, pemerintah mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Yakni, pemudik dijebloskan ke dalam penjara. Jika dikalkulasikan sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
3. Teknis Larangan Mudik Akan Dikebut
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan aturan teknis terkait pelarangan mudik kini sedang dikebut. Hal itu bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
4. Berlaku Sejak 24 April 2020
Aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok.
Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4).
“Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020,” kata Luhut.(yaya)