Bantu warga terdampak Covid-19, PDAM Tirtanadi gratiskan pemakaian air minum selama tiga bulan
fokusmedan : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi memberikan pembebasan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan untuk membantu masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
“Pemprov Sumut melalui PDAM Tirtanadi mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat yang merasakan dampak ekonomi dari kondisi saat ini. Langkah yang dilakukan yakni membebaskan pembayaran rekening air minum selama tiga bulan ke depan,” sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, R. Sabrina di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Medan, Kamis (30/4).
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri menambahkan, pembebasan pembayaran rekening air minum ini diberlakukan mulai bulan Mei, Juni hingga Juli 2020. Adapun kategori pelanggan yang masuk dalam program penggratisan rekening air minum adalah pelanggan Rumah Tangga 1 (RT1).
“Jadi program ini berlaku untuk pelanggan RT1 yang merupakan masyarakat yang dianggap rentan terdampak wabah Covid-19 ini,” jelasnya.
Program penggratisan ini, lanjutnya, diberikan kepada kategori Pelanggan Sosial yang terdiri dari Rumah Ibadah, Panti Asuhan, Panti Jompo dan Yayasan Yatim Piatu termasuk Puskesmas.
“Hal ini merupakan bentuk perhatian dan pelayanan yang kami lakukan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya seperti menyediakan tabung-tabung air untuk keperluan cuci tangan di semua kecamatan kota Medan dan beberapa kabupaten/kota di Sumut.
“Kita juga telah melakukan penyemprotan disinfektan terhadap gedung-gedung kantor PDAM dan penyediaan alat pelindung diri, seperti pembagian masker, hand sanitizer,” ujarnya..
Ia menambahkan, langkah dan kebijakan yang dilakukan PDAM Tirtanadi ini merupakan wujud dari pelayanan BUMD di Sumut untuk melayani kebutuhan masyarakat yang terdampak Covid-19.(rio)