19/04/2024 10:19
NASIONAL

Atur Karantina Rumah dan Penggunaan Masker, Perwal Kota Medan Berlaku Jumat Besok

fokusmedan : Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) terkait Covid-19. Aturan ini mengatur kewajiban warga mengenakan masker dan karantina rumah untuk orang yang diduga telah terpapar corona.

“Perwal ini akan ditandatangani dan akan efektif mulai besok, 1 Mei 2020,” kata Akhyar, Kamis (30/4).

Dia menjelaskan, perwal itu akan membatasi pergerakan orang-orang dan mewajibkan semua orang mengenakan masker. Menurutnya, tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengenakannya, karena banyak produk masker kini banyak beredar.

“Jadi tidak ada alasan. Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3.000 masker ke setiap kelurahan. Tambahan yang dilakukan Gugus Tugas. Masker ini tahap pertama, semuanya wajib,” tegas Akhyar.

Selain itu akan diatur karantina rumah terhadap orang-orang yang diduga terpapar Covid-19. Mereka yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dengan gejala ringan.

Mereka yang menjalani karantina rumah akan diberikan hak hidup yang standar dan layak. Kebutuhan yang diberikan minimal makan sehari-hari, perlengkapan mandi, dan obat-obatan. Proses isolasi yang berlangsung hingga 2 kali masa inkubasi ini akan diawasi petugas.

Perwal Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 di Medan ini juga memuat sanksi bagi pelanggarnya. “Ada sanksi yang bersifat administratif. Ada juga yang ditangani pihak kepolisian,” jelas Akhyar.

Hingga kemarin jumlah pasien positif Covid-19 di Medan mencapai 86 orang. Sebanyak 16 di antaranya sembuh, sedangkan 9 orang meninggal dunia. Sisanya masih dirawat di rumah sakit

Sementara PDP yang tengah dirawat berjumlah 84 orang. Sejak awal pademi, jumlah PDP mencapai 351 orang. Sebanyak 239 orang sudah pulang dan 28 meninggal dunia.(yaya)