Memutus rantai Covid-19, PT KAI hentikan operasional sementara perjalanan KA
fokusmedan : Menindaklanjuti larangan pemerintah agar masyarakat tidak mudik, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut menghentikan sementara operasional perjalanan Kereta Api (KA).
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat menjelaskan, penghentian semnetara operasional KA ini bertujuan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Pembatalan perjalanan di mulai tanggal 25 April 2020 untuk keberangkatan dan kedatangan perjalanan KA Sri Bilah, KA Putri Deli dan KA Sireks,” sebutnya kepada wartawan, Sabtu (25/4).
Ia menambahkan, penghentian opaerasional sementara ini sesuai dengan kebijakan pemerintah, yaitu Permenhub No 25 tahun 2020, yaitu pembatasan pergerakan orang.
“Namun, untuk yang sudah membeli tiket, dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan sebesar 100 persen,” ujarnya.
Sedangkan untuk kereta api Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (pp), lanjutnya, masih tetap dioperasikan seperti biasanya.
Berikut daftar perjalanan KA yang dibatalkan yaitu :
1. KA Siantar Ekspres (U70) relasi Medan- Siantar terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
2.KA Siantar Ekspres (U69) relasi Siantar-Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
3.KA Sribilah (U54) relasi Medan-Rantau Prapat terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
4.KA Sribilah (U55) relasi Rantau Prapat – Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.
5.KA Putri Deli (U64) relasi Medan – Tanjung Balai terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020
6.KA Putri Deli (U65) relasi Tanjung Balai – Medan terhitung mulai tanggal 25 April sampai dengan 31 Mei 2020.(ten)