20/04/2024 21:42
NASIONAL

Alasan Pemerintah Izinkan Penerbangan Internasional Tetap Beroperasi

fokusmedan : Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang salah satunya mengatur moda transportasi udara.

Meski demikian, menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam aturan tersebut tidak diatur terkait penerbangan internasional sehingga diperbolehkan.

“Penerbangan internasional kan tidak diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga tidak dilarang dan beroperasi dari bandara internasional manapun,” kata Adita kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4).

Sehingga semuanya akan tetap beroperasi seperti biasa di seluruh wilayah Indonesia. “Oleh karena itu, penerbangan internasional tetap berjalan seperti biasa, beroperasi seperti biasa di seluruh wilayah Indonesia,” tukasnya.

Selain itu, masih kata dia, alasan lainnya adalah karena penerbangan internasional tak termasuk dalam transportasi mudik. “Penerbangan internasional tidak masuk dalam konteks transportasi mudik,” pungkasnya.

Bebas Terbang di Zona PSBB

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, sehingga seseorang tak bisa membuat seseorang keluar atau masuk ke zona PSBB.

Namun, dengan diperbolehkannya penerbangan internasional, seseorang boleh keluar dari zona PSBB.

“Bisa (keluar dari zona PSBB ke luar negeri),” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4).

Bahkan, hal ini berlaku sebaliknya. Dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, physical distancing dan di bandara akan dicek suhu badan, dan lain-lain. Kapasitas pesawat juga harus mengikuti pembatasan,” ungkap Adita.

Dia pun menerangkan salah satu alasan kenapa masih diperbolehkan, karena penerbangan internasional tak termasuk dalam transportasi mudik.

“Penerbangan internasional tidak masuk dalam konteks transportasi mudik,” pungkasnya.(yaya)