18/01/2025 16:54
NASIONAL

Kemenhub Masih Izinkan Penerbangan Domestik Beroperasi Sampai Hari Ini

fokusmedan : Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan bagi maskapai penerbangan melakukan penerbangan domestik sampai hari ini, untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh angkutan darat, laut, dan udara. Untuk larangan mudik angkutan udara, akan berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Dia menjelaskan, untuk penerbangan internasional tetap akan beroperasi khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya, dan warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia. Penerbangan ini tetap harus mengikuti protokol kesehatan selama pandemi Covid 19.

“Adapun setelah dilakukan evaluasi maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang jika diperlukan,” pungkasnya.

Susun Aturan

Sebelumnya, Adita mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan tentang pengendalian transportasi selama masa mudik tersebut. Di mana, transportasi umum dan pribadi dilarang beroperasi untuk mudik.

Adapun, aturan ini berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB secara serempak. Namun, untuk masa berakhirnya berbeda-beda setiap moda transportasi.

“Perlu dipahami, bahwa peraturan ini akan mulai berlaku tanggal 24 Pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat. Tanggal 15 Juni Untuk Kereta Api, Tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara,” kata Adita di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurut dia, aturan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Indonesia. Dia pun meminta masyarakat dapat memahami hal ini. Bahkan mematuhi aturan yang ada.

“Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia,” jelas Adita.(yaya)