Kapolda Sumut: Terkait Mayday, kita berpedoman pada maklumat Kapolri
fokusmedan : Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin tetap berpedoman dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk mengambil sikap dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Terkait kondisi tersebut, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi terhadap kegiatan Mayday, apalagi dengan aksi unjuk rasa yang nantinya akan mengumpulkan orang banyak.
“Saya koreksi bukan pemberian izin tapi pemberitahuan. Kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi untuk giat seperti itu (Mayday), karena akan bertentangan dengan Maklumat Kapolri,” sebutnya kepada wartawan, Kamis (23/4).
Sebagaimana yang diketahui, menyikapi pandemi Covid-19 yang sedang berlangsung ini, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Nomor: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) pada 19 Maret 2020.
Adapun isi dalam maklumat tersebut yakni;
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertingggi (salus populi suprema lex esto), dengan ini Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat Umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4. unjuk rasa, pawai, dan karnaval, serta
5. Kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. apabila ada informasi dapat menghubungi kepolisian setempat. yang tidak jelas sumbernya.
3. Bahwa apabila ada perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. (rozie winata)