22/03/2025 0:31
NASIONAL

Pandemi Corona, Presiden Jokowi Putuskan Melarang Masyarakat Mudik

fokusmedan : Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan melarang seluruh masyarakat untuk mudik. Sebelumnya Mantan Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan larangan bagi ASN, TNI dan Polri untuk mudik.

“Pada minggu lalu, saya melarang ASN, TNI, Polri, hari ini rapat hari ini mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu, persiapan-pesiapan dengan ini kita siapkan,” jelas Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait arus mudik di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Keputusan tersebut didapat lantaran hasil data dari Kementerian Perhubungan yang menyatakan ada 68 persen masyarakat berencana tidak mudik. Tetapi masih terdapat 24 persen yang tetap akan mudik.

“Sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” jelas Jokowi.

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik

Kementerian Perhubungan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau covid-19.

Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

“Ya, ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas)” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4).

Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekad.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Sanksi nya ke UU kekarantinaan kan ada,” singkat Budi.(yaya)