Bantu Tangani Corona, OJK Potong Gaji Karyawan Selama 9 Bulan dan THR
fokusmedan : Dalam membantu penanganan virus corona di Indonesia, seluruh pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli Covid-19. Di mana mereka bersepakat memotong gaji bulanan selama 9 bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menyalurkan bantuan sosial.
“Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah),” ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19.
Selain Program OJK Peduli Covid-19 tersebut, telah terkumpul pula donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp 740,5 juta. Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.(yaya)