12,4 Juta Warga Miskin Terima BLT Dana Desa Rp 600.000 Selama 3 Bulan
fokusmedan : Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa melalui Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 22,4 triliun yang ditujukan untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dana BLT akan dicairkan pada April ini.
Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar, menyebutkan sasaran penerima BLT ini utamanya untuk keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunan (BPNT), yang belum mendapatkan kartu prakerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
Untuk penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Lalu, untuk jangka waktu dan besaran pemberian BLT dana desa dilakukan selama 3 bulan terhitung sejak April 2020.
“Besaran BLT dana desa per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga, jadi setiap keluarga mendapatkan Rp 1,8 juta per tiga bulan,” jelasnya.
Kemendes PDTT mengumumkan batas maksimal 5 hari bagi pemerintah kabupaten atau kota untuk pengesahan data keluarga penerima BLT. Ini betujuan sesegera mungkin menyelamatkan keluarga miskin di pedesaan yang terdampak wabah virus corona.
“Jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak covid-19, tidak tersentuh bantuan perintah pusat maupun daerah,” kata Menteri Kemendes PDTR, Abdul Halim Iskandar.
Menurutnya bantuan ini akan diberikan melalui transfer rekening ke penerima BLT langsung, sehingga meminimalisir terjadinya tidak pidana korupsi. Oleh karenanya Kementeriannya akan menggandeng BNI dan Bank Mandiri dalam proses penyaluran BLT dan bantuan pembuatan rekening bagi penerima BLT yang tidak mempunyai akses perbankan.
Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memberikan bantuan berupa uang cash secara langsung bagi desa terpencil yang kesulitan mengakses layanan perbankan. Dalam kasus ini Abdul berjanji pihaknya akan memberikan pengawasan yang ketat agar bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.
Mekanisme PendataanÂ
Dia menjelaskan mekanisme pendataan penerima BLT, yakni pertama melakukan pendataan oleh Relawan Desa lawan covid-19; kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa; ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah Desa Khusus atau musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Keempat, legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kepala desa, dan yang kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa dilaporkan kepada Bupati atau walikota melalui camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT dana desa dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Sementara itu, untuk monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh badan permusyawaratan desa, camat, dan inspektorat kabupaten/kota. Kendati begitu, penanggung jawab penyaluran BLT dana desa tetap kepala desa.(yaya)