Gunting dan Potong Masker Bekas Agar Tak Didaur Ulang
fokusmedan : Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Langkah ini seiring dengan meningkatnya sampah bahan beracun berbahaya (B3) sekaligus menekan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan meningkatnya sampah B3 seperti masker bedah, sarung tangan, alat pelindung diri bersamaan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
“Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” kata Andono, Jumat (10/4).
Pengelolaan limbah tersebut, menurut Andono, bisa menimbulkan infeksius.
Andono menuturkan, pengelolaan sampah tersebut berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
“Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemenlhk,” katanya.
Sedangkan untuk pengelolaan limbah infeksius, B3, yang bersumber dari rumah tangga, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan limbah infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan virus Corona.
Andono mengaku khawatir, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Ia berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.
“Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus,” jelasnya.(yaya)