BNNP Sumut musnahkan barang bukti 26 Kg sabu dan 995 pil ekstasi
fokusmedan : Barang bukti narkoba sebanyak 26 Kg narkotika jenis sabu dan 995 butir ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Kamis (9/4).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH. menyampaikan, pemusnahan narkoba ini merupakan yang pertama di tahun 2020.
“Seluruh barang bukti sabu dan pil ekstasi ini diungkap dari tiga kasus. Jadi sesuai Undang Undang barang bukti ini kita musnahkan di mesin incenerator di kantor BNNP Sumut,” sebutnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, para tersangka ini ditetapkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132, UU No 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman seumur hidup,(rio)