Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Tegaskan Pembatasan Sosial Bukan Pelarangan
fokusmedan : Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.
Juru bicara pemerintah penanganan Corona Covid-19 Achmad Yurianto meminta keputusan ini tidak dipandang sebagai suatu bentuk larangan.
“Tujuan dari pembatasan sosial bukan dimaknai melarang tapi membatasi karena kita sama-sama pahami faktor pembawa penyakit ini adalah manusia,” kata dia saat konferensi Pers di Gedung BNPB, Rabu (8/4/2020).
Pria yang akrab disapa Yuri menjelaskan, pemerintah telah menyusun strategi untuk pemberantasan Covid-19. Satu di antaranya yaitu mencegah terjadinya penularan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu maka psychical distancing atau jaga jarak fisik dinilai ampuh dalam mengendalikan penularan Covid-19.
Saat ini, Pemerintah Pusat telah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengajukan pembatasan Sosial Berskala Besar di dalam kaitan meningkatan efektifitas psychical distancing.
“Pemerintah merasa perlu memperkuat psychical distancing karena kita masih mendapatkan ketidakefektifan akibat disiplin yang masih belum dibangun bersama-sama di tengah masyarakat,” ujar dia.
Yuri berpendapat pembatasan ini tak lepas dari banyaknya kasus positif tanpa gejala, atau kasus positif Covid-19 dengan gejala minimal masih berada di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya penularan terus-menerus terjadi.
“Sebaran Covid-19 sejalan dengan aktivitas sosial manusia itu sendiri. Karena itu perlu dibatasi,” ujar dia.
Yuri menuturkan strategi pembatasan ini diperkuat dengan gerakan masker untuk semua. Artinya setiap orang yang berada di ruang publik, diluar rumah wajib menggunakan masker.
“Kita tidak pernah tau orang disekitar kita apakah menderita Covid-19 tanpa gejala atau keluhan atau kita disebut orang tanpa gangguan oleh karena itu dengan semua memakai masker kita yakini akan menjadi tidak rentan terhadap penularan Covid-19,” tandas dia.(yaya)