20/04/2024 5:03
NASIONAL

Bantah Yasonna, Mahfud Klaim Pemerintah Tak Berencana Bebaskan Napi Korupsi

fokusmedan : Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, pemerintah sampai sekarang tidak ada rencana untuk membebaskan napi korupsi terkait pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dalam hal ini, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud dalam voice notenya, Sabtu (4/4).

Menurut dia, soal usulan adanya pembebasan napi korupsi bukan datang dari pemerintah atau dalam hal ini Menkum HAM.

“Bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkum HAM, kemudian Kemenkum HAM menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” klaim Mahfud.

Menurut dia, pemerintah sampai sekarang berpegang teguh dengan sikap yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tahun 2015 lalu.

“Pada tahun 2015 Presiden sudah pernah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2015. Jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada,” pungkasnya.

Napi Korupsi Bisa Physical Distancing

Mahfud menuturkan, alasan pemerintah tak akan merevisi PP tersebut, sebenarnya napi korupsi bisa menerapkan physical distancing.

“Lalu yang kedua tindak pidana korupsi itu tidak uyu-uyuan (desak-desakan)juga sih tempatnya sudah sudah bisa melakukan physical distancing,” ungkap Mahfud.

Dia pun menuturkan, sebenarnya napi korupsi lebih baik isolasi di sel daripada di rumah. “Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada di rumah,” pungkasnya.

Yasonna Wacana Bebaskan Napi Korupsi

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas. Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.

Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat.

“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” ucapnya.

Kriteria kedua yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.(yaya)