Puluhan warga Desa Sei Mencirim melapor ke Polda Sumut
fokusmedan : Warga Desa Sei Mencirim, Deliserdang beramai-ramai mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan pengerusakan tanaman dan rumah yang dilakukan oleh PTPN II Sei Semayang.
Seraya membawa Surat Hak Milik (SHM) tanah miliknya, Ralasen Ginting dan Ninjo Karo Karo yang mewakili warga melaporkan perusakan tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah yang jelas memiliki SHM.
Informasi diperoleh, eksekusi lahan dilakukan oleh PTPN 2 Sei Semayang bersama TNI/Polri, Minggu (15/3) lalu. Mereka membuldozer tanah milik masyarakat yang telah memiliki hak milik atas tanah berupa SHM.
Akibat perusakan tersebut, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Poldasu dengan Nomor STTLP/583/2020/Sumut/SPKT ” I ” tanggal 24 Maret 2020.
“Padahal kami ada 39 orang memiliki SHM. Saat mengeksekusi lahan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tanpa melihat fakta yang ada dan keterangan dari masyarakat pemilik sah hak atas tanah (SHM), pihak PTPN 2 Sei Semayang langsung meratakan bangunan dan tanaman kami. Bangunan dan tanaman yang ditanam diratakan dengan paksa,” sebut Ralasen Ginting kepada wartawan, Selasa (31/3).
Atas kejadian itu, ia dan pemilik tanah lainnya melaporkan kasus ini ke SPKT Poldasu.
“Pihak PTPN II harus bertanggung jawab atas eksekusi lahan kami. Akibatnya, selain rumah, tanaman kami juga di buldozer, kami sangat merugi,” jelasnya.
Kepala Dusun Desa Sei Mencirim Kutalimbaru, Maju Sembiring membenarkan bahwa eksekusi lahan PTPN II Sei Semayang tanpa adanya pemberitahuan kepada 39 warga yang memiliki surat kepemilikan tanah (SHM).
“Tidak ada pemberitahuan kepada pemilik tanah. Pemberitahuan di Balai Desa hanya kepada para penggarap yang tidak memiliki surat,” terangnya.
Dilokasi sama, Presidium Garuda Merah Putih Comunity (GMPC) Dedi Harvisyahari berharap Kapoldasu dapat menjadikan atensi laporan warga tersebut.
“Kami harap Kapoldasu mengatensi laporan warga. Pihak PTPN II harus bertanggung jawab atas eksekusi di lahan milik warga. Kepada masyarakat Dusun VI, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru yang tanah/lahannya terkena eksekusi, diharapkan segera membuat laporan ke Polda Sumut agar dapat ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.(gap)