20/04/2024 1:23
FOKUS MEDAN

Penyidik tetapkan oknum polisi sebagai tersangka atas kematian personel Sabhara Polrestabes Medan

fokusmedan : Bripda KHN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan atas kematian Bripda DS yang tertembak di kamar barak Sat Sabhara Polrestabes Medan, Jalan Putri Hijau pada Sabtu (28/3) lalu.

Tersangka yang juga merupakan teman korban diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan 11 saksi, motif yang bersangkutan adalah bercanda, sambil menodongkan pistol dan berujung kematian,” sebut Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/3).

Ia menyebutkan, senjata yang dibawa bersangkutan adalah senjata milik Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Bagus Oktobrianto.

“Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan,” katanya.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti dari lokasi di antaranya, sepucuk senjata api jenis Glock, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil.

“Tersangka ini bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya.

“Kami dari Keluarga besar Polrestabes Medan juga turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir,” tandasnya.(riz)