18/01/2025 18:11
NASIONAL

Ada Virus Corona, Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman TKI Mulai 26 Maret

fokusmedan : Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menghentikan sementara seluruh proses penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai 26 Maret 2020. Hal ini terkait semakin meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kebijakan penghentian proses penempatan PMI semata-mata untuk melindungi PMI itu sendiri,” ujar Plt Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak, di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Tatang, penghentian sementara ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2020 yang dituangkan dalam Surat Edaran Kepala BP2MI Nomor 04 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020. Penghentian berlaku sampai dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tatang membeberkan bahwa pandemi virus corona atau COVID-19 telah menyerang di lebih 150 negara dengan jumlah kematian yang cukup tinggi dan penyebarannya sangat cepat serta meluas. Termasuk seorang PMI yang baru saja tiba di Taiwan dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

“Dengan demikian langkah penghentian sementara proses penempatan ini sangatlah tepat sebagai bentuk pelindungan negara kepada Calon PMI,” tuturnya.

BP2MI Tetap Beroperasi Selama Ada Virus Corona

Kendati demikian, lanjut Tatang, di tengah proses penghentian sementara ini, BP2MI tetap melaksanakan pelayanan pelindungan secara online.

BP2MI juga tetap melaksanakan pelayanan kepulangan PMI yang menghadapi masalah yang menjadi tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam melaksanakan pelayanan kepulangan PMI, BP2MI menerapkan asas-asas pencegahan penyebaran COVID-19 sesuai standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.(yaya)